DIGEMPUR JELANG RAMADHAN! POLDA JATIM BONGKAR JUAL BELI MESIU ILEGAL, DUA PEMUDA DICIDUK DI SURABAYA

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Komitmen menjaga ketenteraman Bulan Suci Ramadhan kembali ditegaskan oleh Polda Jawa Timur. Melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat berhasil membongkar praktik peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi bubuk petasan dalam jumlah tertentu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dua orang pemuda berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan tersebut bukan sekadar petasan biasa.

 

“Ini bukan hanya soal petasan untuk mainan. Jika diracik dan digunakan dalam jumlah besar, daya ledaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan serius,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

 

Menurutnya, peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena regulasinya diatur ketat oleh undang-undang. Terlebih di momentum Ramadhan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, keamanan dan ketenangan masyarakat menjadi prioritas utama.

 

Dua Tersangka, Satu Jaringan Digital

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dari hasil pemeriksaan, MAJ diketahui membeli sejumlah bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Produk tersebut kemudian ditawarkan melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

 

Sementara itu, BAW berperan aktif dalam pemasaran. Ia menjual bubuk petasan melalui akun Facebook atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan meraup keuntungan finansial.

 

“Modusnya menawarkan dan menjual bubuk mesiu lewat media sosial. Motifnya ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Abast.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan.

 

Ancaman 15 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

 

Kombes Abast menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun.

 

“Sekecil apa pun bahan peledak, jika salah penggunaan, dampaknya bisa fatal. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

 

Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat

 

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, khususnya di media sosial. Transaksi ilegal kini banyak terjadi secara daring dan sulit terdeteksi tanpa partisipasi publik.

 

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi transaksi bahan peledak ilegal di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama menjaga stabilitas keamanan, terlebih di bulan penuh berkah ini.

 

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan Ramadhan di Jawa Timur berlangsung aman, damai, dan kondusif tanpa gangguan ledakan petasan berbahaya.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( M.soleh)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru