DIGEREBEK! PABRIK KOSMETIK ILEGAL LC BEAUTY DI CIREBON NEKAT EDARKAN KRIM BERACUN, TERSANGKA TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Reporter : Redaksi

CIREBON – Praktik produksi kosmetik ilegal kembali terbongkar. Tim Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik tanpa izin di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk kecantikan bermerek LC Beauty seperti krim siang (day cream), krim malam (night cream), hingga toner yang diduga kuat mengandung zat berbahaya.

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa produk-produk tersebut positif mengandung merkuri dan hidrokinon—dua bahan kimia yang dilarang digunakan secara bebas dalam kosmetik karena berisiko merusak kulit hingga memicu gangguan kesehatan serius.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ML. Selain pelaku, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi, bahan baku kimia, wadah pencampur, serta ribuan kemasan siap edar lengkap dengan label merek.

 

Ironisnya, bisnis ilegal ini telah berjalan cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas produksi disebut sudah berlangsung sejak 2016 tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Terbongkarnya pabrik tersebut bermula dari penangkapan seorang reseller di wilayah Depok. Dari hasil pengembangan kasus, petugas akhirnya menelusuri hingga menemukan lokasi utama produksi di Cirebon.

 

Modus yang digunakan cukup rapi. Produk dipasarkan melalui jaringan reseller dan penjualan daring, sehingga mampu menjangkau konsumen di berbagai daerah. Harga yang relatif terjangkau menjadi daya tarik, tanpa disadari konsumen tengah mempertaruhkan kesehatan mereka.

 

Atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

 

Meski diketahui dalam kondisi hamil, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. Aparat menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran produk berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat luas.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pastikan selalu mengecek legalitas dan nomor izin edar sebelum membeli, demi menghindari risiko yang dapat membahayakan kesehatan jangka panjang.

 

Langkah tegas aparat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran kosmetik beracun yang selama ini meresahkan publik.

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru