GEROMBOLAN BERSENJATA TEROR PETANI KENTANG, POLDA JATIM RINGKUS TIGA PELAKU PEMERASAN DI PASURUAN

Pasuruan – Aparat dari Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga Kabupaten Pasuruan.

 

Tiga pria berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25) diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi intimidasi terhadap seorang korban terkait persoalan utang piutang bibit kentang. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

 

Bermula dari Utang, Berujung Teror

 

Kasus ini berawal dari sengketa utang bibit kentang antara pelaku dan korban. Namun, alih-alih menempuh jalur musyawarah atau hukum perdata, para tersangka justru memilih cara brutal. Dengan membawa senjata tajam, mereka mendatangi korban dan melakukan tekanan serta ancaman kekerasan agar sejumlah uang diserahkan.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah serta mengalami trauma akibat intimidasi yang dilakukan secara langsung dengan senjata di tangan pelaku.

 

Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

 

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan pemerasan dengan ancaman kekerasan merupakan tindak pidana serius yang tidak akan ditoleransi.

 

“Segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih dengan menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya laporan lain dengan pola serupa.

 

Terancam 9 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan dan intimidasi. Aparat memastikan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi premanisme berkedok penagihan utang.

 

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik pemerasan yang mengancam rasa aman warga.

 

 

 

SINTORA NEWS

berani • tajam • akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru