GEMPUR JARINGAN NARKOBA MADURA! POLRES SAMPANG SITA 3 KILOGRAM SABU, KURIR DIBEKUK DI KETAPANG

Sampang, Jawa Timur — Komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan total berat lebih dari 3 kilogram. Seorang pria yang diduga sebagai kurir sekaligus perantara jaringan narkoba diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba. Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

 

Menurut Kapolres, tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Ketapang, ditangkap saat hendak menjalankan aksinya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bening.

 

“Total berat kotor keseluruhan mencapai kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram. Ini jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan generasi muda,” tegas AKBP Hartono di hadapan awak media.

 

Rinciannya, masing-masing paket memiliki berat sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu kantong plastik hitam putih, tas merek Bruno Cavalli warna hitam, satu unit ponsel Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk mobilitas.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dan bertugas mendistribusikan barang haram tersebut. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan penerima barang.

 

“Penangkapan ini bukan akhir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sampang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

 

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Sinergi masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan Sampang Bersinar — Bersih dari Narkoba,” pungkas AKBP Hartono.

 

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan dan masa depan bangsa.

 

 

 

Sintora News — Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru