Polres Kolaka Timur Tahan Mantan Pj. Kepala Desa Wo’iha atas Dugaan Korupsi Dana Desa

KOLAKA TIMUR – Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Wo’iha, Kecamatan Tirawuta, berinisial A, pada Sabtu (6/12/2025). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka A saat menjabat sebagai Pj. Kepala Desa.

 

> “Benar, kami telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka berinisial A. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan,” jelas AKP Ahmad Fatoni.

 

 

 

 

 

Modus dan Penyimpangan Anggaran

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan sejumlah penyimpangan penggunaan Dana Desa, antara lain:

 

Pembangunan gedung posyandu yang tidak diselesaikan.

 

Kegiatan penyuluhan nilam yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

 

Pembangunan kolam ikan yang tidak selesai.

 

Kegiatan Operasional Penanganan dan Pencegahan COVID-19 yang tidak dilaksanakan sama sekali.

 

Pembuatan/pembukaan Jalan Usaha Tani yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

 

 

 

 

Kerugian Negara Rp554,8 Juta

 

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengungkap adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp554.805.000 (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).

 

Temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus penguatan proses penyidikan oleh kepolisian.

 

 

 

 

Proses hukum terhadap tersangka A kini terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

 

Terpercaya • Tegas • Mengedepankan Fakta

 

SINTORA NEWS — Suara Masyarakat, Tegas Mengabarkan.

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru