MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H, bersama personel Reskrim berhasil menangkap seorang residivis berinisial MAP, pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1537/XII/SPKT/Polsek Sunggal, tertanggal 4 Desember 2025.
Menurut keterangan, pelapor saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dan hendak menuju lokasi untuk berkumpul. Saat melintas, tiba–tiba dari arah belakang datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matik yang tidak dikenali korban.
Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan memaksa korban berhenti. Tidak lama berselang, muncul dua pelaku lainnya yang turut mengancam dan berusaha merampas sepeda motor milik pelapor.
Aksi tersebut berhasil digagalkan saat personel Polsek Sunggal melakukan penyergapan dan menangkap salah satu pelaku, yaitu MAP. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Personel Reskrim Polsek Sunggal terus melakukan pengembangan dan upaya perburuan terhadap para pelaku lainnya.
SINTORA NEWS
Terpercaya • Tegas • Aktual
( Redaksi)
Editor : Redaksi