SINTORA NEWS – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Desember 2025, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka, salah satunya AW, yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Pengondisian Proyek dan Dugaan Fee
KPK mengungkap, para tersangka diduga bersepakat melakukan pengondisian proses pengadaan proyek, dengan mekanisme penunjukan langsung melalui E-Katalog, yang diarahkan kepada perusahaan swasta milik keluarga maupun tim pemenangan AW.
Sejak Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee proyek dengan total nilai mencapai Rp5,25 miliar, yang diterima melalui perantara. Dana tersebut berasal dari sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp3,19 triliun.
Selain itu, pengondisian juga diduga terjadi pada pengadaan alat kesehatan, di mana pemenang proyek telah diarahkan sejak awal proses lelang.
Barang Bukti Diamankan
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp193 juta
Logam mulia seberat 850 gram
Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dan penerimaan fee proyek.
Sektor Rawan Korupsi
KPK menegaskan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemerintah daerah guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi