Mahfud MD Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perpol Kapolri, Jabatan Sipil Dinilai Menabrak Undang-Undang

SINTORA NEWS – Tajam dan Akurat

 

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, memberikan perhatian serius terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

 

Mahfud menilai, regulasi tersebut perlu dicermati secara mendalam agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, telah diatur secara jelas bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil hanya dimungkinkan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

 

> “Ketentuan undang-undang sudah tegas mengatur soal jabatan sipil bagi anggota Polri,” ujar Mahfud.

 

 

 

Mahfud juga menyoroti adanya ketentuan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi sejumlah jabatan sipil. Menurutnya, hal ini memerlukan kajian hukum yang cermat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.

 

Ia menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya murni dalam kapasitas sebagai akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bukan sebagai perwakilan lembaga tertentu.

 

> “Saya menyampaikan ini sebagai pembelajar ilmu hukum,” kata Mahfud.

 

 

 

Mahfud berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan institusi negara tetap berlandaskan asas kepastian hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, serta prinsip negara hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat malam (12/12/2025), dan menjadi perhatian publik serta kalangan pemerhati hukum.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam • Akurat • Tegas

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru