SINTORA NEWS | SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum lingkungan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.
Langkah tersebut diambil guna memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dilindungi negara.
Perkara ini menjerat terdakwa Masir bin Su’unu, yang diduga melakukan aktivitas perburuan satwa liar secara berulang di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa ditangkap oleh petugas patroli saat kedapatan mengambil lima ekor burung cendet (Lanius schach) dengan menggunakan jebakan pulut atau getah di Blok Widuri, Zona Rimba Taman Nasional Baluran.
Tidak hanya sekali, terdakwa tercatat telah melakukan perburuan satwa liar di kawasan tersebut sebanyak lima kali. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi dari petugas taman nasional yang menemukan barang bukti berupa bulu burung, jaring, serta alat perekat pulut di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (18/12/2025), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Jatim saat ini mengambil alih tuntutan pidana terhadap terdakwa setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap tuntutan sebelumnya.
“Kami akan mengambil alih tuntutan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, asas futuristik, serta menyesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terbaru yang disahkan pada 8 Desember 2025, termasuk kebijakan penghapusan ketentuan pidana minimal,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan. Namun, evaluasi yang dilakukan Kejati Jatim diharapkan mampu menghadirkan tuntutan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan efek jera serta menjadi pesan kuat bagi publik terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Kejati Jatim menegaskan bahwa perburuan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa dilindungi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Jawa Timur.
SINTORA NEWS
Tajam • Akurat • Berimbang
( Redaksi)
Editor : Redaksi