Diduga Gelapkan Rp120 Juta, Anak Purnawirawan AKBP Dilaporkan Advokat ke Polrestabes

SURABAYA — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menyeret nama anak pejabat. Seorang pria berinisial OFS, yang disebut sebagai anak purnawirawan perwira menengah Polri berpangkat AKBP, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp120 juta.

 

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban berinisial RF mendapat tugas dari kliennya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit kendaraan, yakni Honda Brio dan Honda CR-V, milik debitur pembiayaan BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.

 

Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada OFS di sebuah rumah makan kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar dana itu disetorkan ke pihak leasing. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan.

 

Korban berulang kali menanyakan kejelasan setoran, namun terlapor selalu menghindar dan memberikan alasan berbelit. Masalah mencuat ketika pihak penagih menghubungi debitur, yang kemudian menyampaikan keluhan kepada korban.

 

RF lalu melakukan pengecekan langsung ke kantor BCA Finance dan mendapati bahwa tidak ada pembayaran sama sekali. Demi menyelesaikan kewajibannya kepada klien, korban akhirnya menalangi sendiri uang Rp120 juta tersebut.

 

Setelah hampir dua tahun menunggu tanpa itikad baik, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi. Didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), laporan resmi dibuat di Polrestabes Surabaya.

 

Laporan tersebut teregister dengan nomor

TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR,

atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni pidana, karena uang diserahkan untuk tujuan pembayaran resmi namun justru dikuasai dan digunakan pribadi oleh terlapor.

 

Pihaknya juga meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas, demi pemulihan hak korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Saat ini laporan masih dalam tahap awal dan diharapkan segera masuk proses penyelidikan setelah masa libur.

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru