37 Narapidana Rutan Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus Natal 2025, Satu Warga an Langsung Bebas

37 Narapidana RSURABAYA — Sebanyak 37 narapidana di Rutan Kelas I Surabaya menerima Remisi Khusus Natal 2025. Remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan dalam acara resmi yang digelar pada Kamis, 25 Desember 2025.

 

Dari total penerima remisi, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara puluhan narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi.

 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

“Remisi bukan hadiah, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa program remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan, reintegrasi sosial, dan penyiapan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.

 

Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum refleksi bagi para warga binaan untuk menjadikan peringatan Natal sebagai titik balik dalam menjalani kehidupan yang lebih positif ke depan.

 

Pihak Rutan berharap, dengan adanya pengurangan masa pidana ini, warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menaati aturan, mengikuti pembinaan secara aktif, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah bebas nanti.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru