Pembaruan KUHP Nasional Berlaku 2026, Aparat Diminta Adil Terapkan Pasal Penghinaan

SINTORA NEWS – Tajam dan Akurat

 

Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai pengganti aturan lama peninggalan kolonial. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia yang disesuaikan dengan nilai budaya dan karakter bangsa.

 

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. Dalam KUHP nasional, perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

 

Selain itu, ketentuan serupa juga berlaku bagi penghinaan terhadap lembaga negara, seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menilai aturan tersebut diperlukan untuk menjaga wibawa institusi negara dalam sistem ketatanegaraan.

 

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa KUHP nasional tetap membuka ruang kritik dan kebebasan berpendapat. Diakui terdapat batas tipis antara kritik yang bersifat konstruktif dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, sehingga penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan kehati-hatian.

 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk menerapkan aturan secara adil, proporsional, dan transparan. Pengawasan publik dinilai penting agar ketentuan ini tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta perlindungan hak warga negara.

 

Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, diimbau untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Penyampaian kritik yang santun, berbasis data, dan tidak menyerang kehormatan personal dinilai sebagai langkah aman agar kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa berujung pada persoalan hukum.

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru