Surabaya, 7 Januari 2026 — Pesatnya pertumbuhan layanan internet di Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas digital seharusnya diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan. Namun hal tersebut diduga tidak tercermin dalam kegiatan pemasangan kabel fiber optik milik MyRepublic yang berlangsung di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kegiatan pemasangan kabel yang terpantau pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu menuai sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga dugaan tidak adanya kelengkapan izin penggunaan fasilitas umum.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas pemasangan kabel tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, sepatu kerja, sarung tangan, maupun rompi pengaman, padahal pekerjaan dilakukan pada malam hari di kawasan jalan utama dengan aktivitas lalu lintas yang masih cukup padat.
Selain membahayakan keselamatan pekerja, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam proses pengerjaan, tutup saluran drainase dibuka tanpa pengamanan memadai serta tanpa pemasangan rambu atau papan peringatan. Situasi ini berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pengawas yang mengaku bernama Bara menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pemasangan kabel MyRepublic yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi maupun bukti pemenuhan standar K3, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun di lokasi.
Pernyataan bahwa dokumen perizinan “ada di kantor” justru memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya. Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin resmi dan dokumen tersebut harus dapat ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan.
Atas temuan tersebut, awak media bersama unsur masyarakat kemudian melaporkan kegiatan ini kepada Satpol PP Kota Surabaya. Petugas Satpol PP yang tiba di lokasi langsung melakukan tindakan awal berupa pemasangan garis pembatas dan stiker pelanggaran sebagai tanda penghentian sementara kegiatan pemasangan kabel.
Petugas Satpol PP menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memverifikasi kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya izin resmi serta terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pembongkaran infrastruktur yang telah dipasang.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan nyaman.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan pemasangan kabel tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.
SINTORA NEWS
Tajam • Akurat • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi