Digulung Polisi, Jaringan Pengedar Narkoba di Denpasar Terancam Hukuman Seumur Hidup

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menegaskan perang tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan enam kasus besar, polisi berhasil membekuk tujuh pengedar, termasuk dua residivis, serta menyita ratusan gram narkotika berbagai jenis.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media pada Rabu (14/1/2026).

 

“Seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Ini jaringan yang cukup serius dan terorganisir,” tegas Kompol Akbar.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni:

 

Sabu seberat 278,07 gram

 

Ekstasi 362 butir dengan berat total 170,20 gram

 

Ganja seberat 53,08 gram

 

 

Dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yaitu Sevty Utami Nandha (SU) yang terlibat kasus serupa pada 2019 dan Doni Dwi Saputra (DD) pada 2020. Keduanya kembali terjerat karena tidak jera dan masih aktif dalam jaringan peredaran narkoba.

 

Menurut Kompol Akbar, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Cara ini dilakukan guna menghindari pertemuan langsung dan meminimalisir risiko tertangkap.

 

“Modus ini sengaja digunakan untuk mengelabui aparat, namun tetap berhasil kami bongkar,” ujarnya.

 

Berikut rincian tersangka dan barang bukti yang diamankan:

 

Made Sutama (MS): sabu 125,25 gram, ekstasi 52 butir dan serbuk

 

Mastodani Setiawan (MS): sabu 103,07 gram, ganja 47,50 gram

 

Sevty Utami Nandha (SU) (perempuan) dan Ace Natalia (GN) (perempuan): sabu 17,38 gram, ekstasi 304 butir, ganja 5,58 gram

 

Agus Puji Andreas (AP): sabu 12,49 gram

 

Mohammad Adi Kurniawan (MA): sabu 9,90 gram

 

Doni Dwi Saputra (DD): sabu 9,98 gram, ekstasi 6 butir

 

 

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Denpasar dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

 

Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba dan akan terus memburu jaringan di atas maupun di bawahnya hingga tuntas.

 

 

 

 

Sintora News — Tajam dan Akurat

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru