MOJOKERTO | SINTORA NEWS – Dinamika gerakan aktivis di Mojokerto kembali memanas. Pasca penyampaian aspirasi oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB)—terdiri dari ormas, LSM, dan media—di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 12 Januari 2026, justru menyisakan konflik internal yang berujung polemik serius.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) aktivis yang diduga berisi tuduhan sepihak dan berpotensi mencoreng nama baik sejumlah institusi negara, di antaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Dalam percakapan tersebut, seorang aktivis berinisial MM menuding aktivis lain berinisial S, J, dan H telah menerima intimidasi, tekanan, hingga pengkondisian dari sejumlah instansi. Tuduhan tersebut diperkuat dengan kalimat bernada provokatif, “berapa pean terima kompensasi dari kejaksaan, jawab”, yang sontak memicu kegaduhan di internal aktivis.
Merasa dirugikan dan difitnah, S, J, dan H sempat naik pitam. Untuk mencegah konflik meluas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menggelar pertemuan klarifikasi di salah satu ruangan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto, dengan dihadiri pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang. Tidak ada bukti konkret yang mampu menguatkan tuduhan serius yang dilontarkan, sehingga polemik justru meninggalkan luka dan tanda tanya di kalangan aktivis.
Situasi ini dinilai tidak hanya mencederai nama baik individu aktivis yang dituduh, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi negara yang dikaitkan secara sepihak. Tuduhan tanpa dasar tersebut dinilai dapat membelokkan peran aktivis yang seharusnya independen dan konsisten memperjuangkan kepentingan publik.
Dalam prinsip hukum di Indonesia, setiap tuduhan wajib disertai bukti yang sah. Tanpa bukti, pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori fitnah dan pembunuhan karakter.
Pepatah Jawa menyebutkan, seseorang boleh makan sembarangan, namun tidak boleh berbicara sembarangan. Aktivis sebagai bagian dari elemen kontrol sosial dituntut menjunjung tinggi etika, intelektualitas, serta tanggung jawab moral, terlebih saat menyampaikan pernyataan di ruang publik seperti WAG yang dikonsumsi banyak pihak.
Publik pun kini berharap institusi yang disebut-sebut dalam polemik tersebut dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi opini liar yang merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jawa Timur, Agus Pudjianto, S.T., yang dikenal sebagai Aktivis Anti Kriminalisasi, mengecam keras tindakan MM yang diduga melakukan penggembosan terhadap aksi GMB.
Menurut Agus, indikasi penggembosan sudah terlihat sebelum aksi berlangsung. Dalam percakapan WAG GMB, MM disebut melontarkan pernyataan penolakan keras terhadap aksi, “Saya akan menolak aksi besok dan akan melawan walau hanya dengan segelintir orang.”
Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit. Bahkan pasca aksi, MM kembali melontarkan tuduhan bahwa koordinator aksi “masuk angin” dan menerima uang dari oknum tertentu, disertai umpatan bernada kasar.
“Walaupun disebut sudah ada penyelesaian damai, bagi saya ini tetap bentuk penggembosan gerakan. Sangat disayangkan, aktivis senior yang seharusnya menjadi contoh justru mencoreng marwah perjuangan Gerakan Mojokerto Bangkit,” tegas Agus.
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa tuduhan tanpa bukti bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap gerakan aktivisme itu sendiri.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi