MOJOKERTO | SINTORA NEWS — Dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Mojokerto. Seorang aktivis berinisial MM resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh gabungan aktivis Ormas, LSM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan MM di sebuah grup WhatsApp Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) yang dinilai mengandung hinaan serta tuduhan tanpa dasar terhadap Herianto, Sumidi, dan Djumain. Dalam percakapan itu, MM diduga menuding ketiganya menerima kompensasi dari Kejaksaan pasca aksi unjuk rasa pada 12 Januari 2026 di Kantor Inspektorat Mojokerto.
Para pelapor menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencederai nama baik secara personal, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di tengah publik. Terlebih, hingga laporan ini dibuat, MM tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Padahal, kesempatan klarifikasi dan permintaan maaf telah diberikan. Salah satu aktivis, Abdul Khodim, mengungkapkan bahwa permintaan itu disampaikan langsung kepada MM dalam pertemuan di ruang Kesbangpol Mojokerto pada 15 Januari 2026. Namun, itikad baik tersebut tidak ditindaklanjuti.
> “Tidak ada jalan lain. Demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami, langkah hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh,” tegas Herianto kepada awak media.
Senada, Sumidi menjelaskan bahwa pernyataan MM saat pertemuan hanya sebatas ucapan, “maaf bila saya salah”, yang dinilai tidak jelas dan multitafsir.
> “Makna ucapan itu perlu diuji. Biarlah pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya,” ujarnya.
Lebih jauh, pernyataan MM dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara, antara lain Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Kesbangpol Mojokerto. Dalam narasinya, MM diduga menyebut adanya tekanan dan intimidasi aparat, serta menuding adanya aliran kompensasi melalui Kesbangpol.
Atas dasar itu, laporan pengaduan telah diterima Polres Mojokerto dengan Nomor: 106/GMB/MJK/1/26, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada kompensasi sebagaimana yang disampaikan MM.
Pernyataan serupa juga disampaikan Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku Sekretaris Kesbangpol Mojokerto.
> “Pada prinsipnya, Kesbangpol merangkul seluruh elemen masyarakat agar Mojokerto tetap aman dan kondusif. Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Aktivis Mujiono atau Cak Aji, yang turut mendampingi proses pelaporan, berharap langkah hukum ini menjadi pembelajaran bersama.
> “Kami berharap proses ini menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, sekaligus menjadi efek jera agar ke depan etika dalam berorganisasi dan bermedia sosial lebih dijaga,” pungkasnya.
© SINTORA NEWS
Mengabarkan Fakta, Menjaga Integritas
(Redaksi)
Editor : Redaksi