SURABAYA | SINTORA NEWS – Pemerintah Kecamatan Simokerto bersama unsur tiga pilar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Pada Jumat, 23 Januari 2026, dilakukan operasi penertiban terpadu berbasis sub wilayah pusat yang menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan (APP) di Kantor Kecamatan Simokerto, sebelum petugas gabungan bergerak melakukan penyisiran dan penertiban di empat ruas jalan strategis, yakni Jalan Kapasari, Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung, dan Jalan Tambakrejo.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Camat Simokerto dan didampingi unsur Senopati Kecamatan Simokerto serta Senopati Kecamatan Bubutan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah yang mengatur ketertiban umum, penggunaan jalan, serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pengguna Jalan, serta Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penertiban terhadap lapak PKL dan pelaku usaha yang menempatkan serta meninggalkan barang dagangannya di atas pedestrian dan bahu jalan. Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rombong dalam kondisi rusak, dua lembar terpal yang kumuh dan rusak, dua meja kayu, dua kursi plastik, empat kursi kayu, serta beberapa bedak dan lapak yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang ditertibkan. Petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Adapun unsur petugas yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, Koramil Simokerto, BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DPKP Rayon 2 Tambakrejo, Kasi Trantibum dari lima kelurahan, Satpol PP dan DD Kecamatan Simokerto, Satpol PP Kecamatan Bubutan, Projopati lima kelurahan, serta Karang Taruna Kecamatan Simokerto.
Kegiatan penertiban terpadu ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan daerah yang berlaku di Kota Surabaya.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi