Dorong Implementasi KUHP Nasional, Bapas Makassar Gandeng Kemenag Maros Perkuat Pidana Kerja Sosial

MAROS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satunya melalui penguatan sinergi lintas sektor dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Maros, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

 

Penguatan koordinasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan pertemuan lanjutan yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja sama yang berkelanjutan, sekaligus memastikan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

 

Rombongan Bapas Kelas I Makassar dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak bersama jajaran pejabat struktural, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Pos Bapas Maros. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan Aksara Kementerian Agama Kabupaten Maros beserta jajaran.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kelanjutan koordinasi serta penjajakan kerja sama konkret, terutama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat diintegrasikan dengan program-program edukatif dan keagamaan. Skema ini diharapkan mampu menghadirkan model pembinaan yang lebih komprehensif, tidak hanya berorientasi pada aspek sosial, tetapi juga penguatan nilai moral dan spiritual klien pemasyarakatan.

 

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas instansi.

 

> “Pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Sinergi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pembinaan yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga menyentuh aspek moral dan spiritual klien pemasyarakatan,” ujar Surianto.

 

 

 

Ia menambahkan, kerja sama tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan pendekatan restoratif dan reintegratif, dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial serta mempersiapkan klien kembali ke tengah masyarakat.

 

> “Kami berharap koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama nyata, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.

 

 

 

Kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini berlangsung tertib dan lancar. Melalui penguatan kemitraan lintas sektor, Bapas Kelas I Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas dan berkeadilan.

 

 

 

 

Sintora News

Tajam, Akurat, dan Berimbang

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru