SURABAYA – Kepolisian bakal memperketat penindakan terhadap sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, khususnya di bagian belakang. Kendaraan dengan kondisi tersebut dinilai rawan berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa praktik melepas pelat nomor belakang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari identifikasi aparat, terutama dari sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pernyataan itu disampaikan Galih saat menjadi narasumber dalam program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, yang mengangkat topik penindakan kendaraan tanpa tanda nomor resmi.
Menurut Galih, perkembangan teknologi penegakan hukum justru memunculkan modus baru. Pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor belakang agar tidak terekam kamera ETLE, sehingga sulit dilacak apabila terlibat pelanggaran maupun kejahatan.
“Pelat belakang yang dilepas membuat kendaraan tidak teridentifikasi sistem. Ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari penegakan hukum,” ungkapnya, Kamis (29/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polrestabes Surabaya akan menggelar operasi gabungan skala besar dalam waktu dekat. Operasi ini menyasar pengendara motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor sesuai ketentuan.
Galih menegaskan, meski kepolisian mengedepankan penindakan berbasis teknologi, pelanggaran terkait pelat nomor tetap harus ditindak secara manual, karena tidak dapat dijangkau ETLE.
Dasar hukum penindakan tersebut merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Namun demikian, Galih menambahkan bahwa penindakan tidak serta-merta mengarah pada tindak pidana. Aparat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan kejahatan atau hanya pelanggaran administratif.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi