Gudang Penadah Terbongkar, 79 Kendaraan Hasil Kejahatan Disita Polisi di Sidoarjo

SURABAYA – Praktik penadahan kendaraan bermotor skala besar akhirnya terbongkar. Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan puluhan kendaraan hasil kejahatan dari berbagai daerah.

 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 75 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani proses identifikasi dan pencocokan kepemilikan.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto mengungkapkan, terbongkarnya gudang penadah ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penggelapan kendaraan bermotor yang sebelumnya ditangani Polsek Wiyung.

 

“Kasus ini bermula dari pengungkapan satu perkara penggelapan sepeda motor. Dari satu pelaku yang diamankan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi gudang penyimpanan kendaraan,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

 

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berasal dari hasil pencurian dan penggelapan di berbagai wilayah Jawa Timur.

 

“Hasil penelusuran awal menunjukkan kendaraan-kendaraan ini berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, dan sejumlah daerah lainnya,” jelasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan proses identifikasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, serta pencocokan dokumen kepemilikan kendaraan.

 

“Masih terdapat sekitar 10 kendaraan yang belum ditemukan kelengkapan dokumennya. Kami berkoordinasi dengan Ditlantas untuk memastikan status kendaraan tersebut, apakah hasil pencurian atau penggelapan,” tambah Edy.

 

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berperan sebagai pelaku penggelapan, penadah utama, serta perantara penjualan kendaraan.

 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, salah satunya Facebook, sebagai sarana pemasaran. Kendaraan dijual dengan harga murah, sebagian hanya disertai STNK, bahkan ada yang tanpa surat sama sekali.

 

“Penadah ini tidak bekerja sendiri. Ada perantara yang membantu memasarkan kendaraan. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Edy.

 

Diketahui, gudang tersebut telah digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan selama kurang lebih dua tahun.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penadahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

 

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar datang langsung ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengecekan.

 

“Silakan warga Surabaya dan daerah sekitar seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro datang ke Polrestabes Surabaya. Jika kendaraan tersebut miliknya dan terbukti hasil kejahatan, bisa diambil tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

 

Polisi memastikan, hasil lengkap identifikasi kendaraan akan diumumkan secara terbuka setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam Mengungkap Fakta, Akurat Menyajikan Berita

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru