Ribuan Pil Koplo Digerebek di Tlogopojok, Polres Gresik Ringkus Pengedar di Rumah Kontrakan

GRESIK | SINTORA NEWS – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik peredaran pil koplo berlogo LL dalam jumlah besar di wilayah Kota Gresik.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial KH (33) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1.169 butir pil logo LL yang disimpan dan diedarkan tanpa izin resmi. Selain obat keras tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan.

 

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran pil koplo.

 

“Informasi awal kami tindaklanjuti, dan saat dilakukan penindakan, pelaku berada di rumah kontrakannya. Dari sana ditemukan ribuan butir pil LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum dilakukan penggeledahan besar, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang perempuan berinisial S, yang kini turut dimintai keterangan sebagai saksi.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan sisa barang bukti dalam jumlah besar di lokasi kontrakan pelaku,” tambahnya.

 

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda, karena dampaknya dapat merusak kesehatan dan memicu ketergantungan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi lain, menelusuri jaringan peredaran, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam • Akurat • Terpercaya

 

(Redaksi )

Editor : Redaksi

Berita Terbaru