Kabel WiFi Padi Net Dipasang Tengah Malam di Simokerto, Diduga Tanpa Izin PU dan Pemkot, Ancam Keselamatan Warga

SURABAYA – Pemasangan kabel jaringan WiFi milik Padi Net yang dilakukan tengah malam di Jalan Simokerto, tepatnya di sebelah Indomaret, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, menuai sorotan tajam. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.31 WIB.

 

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan gulungan kabel hitam berukuran besar diletakkan di atas trotoar dan dipasang pada tiang milik pihak lain, termasuk tiang PLN dan tiang yang telah ada sebelumnya, tanpa papan proyek maupun keterangan resmi perusahaan penanggung jawab.

 

Diduga Tanpa Izin Resmi

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan kejelasan perizinan dari Pemerintah Kota Surabaya maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pemasangan kabel WiFi tersebut. Fakta bahwa pemasangan dilakukan pada malam hari memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

 

Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku resah dan khawatir dengan keberadaan kabel WiFi yang semakin semrawut dan tidak tertata, terlebih nama Padi Net masih asing di lingkungan sekitar.

 

> “Kami tidak pernah diberi tahu. Kabelnya besar-besar dan dipasang malam hari. Kalau tidak jelas izinnya dan siapa yang bertanggung jawab, ini sangat berbahaya,” ujar salah satu warga Simokerto.

 

 

 

RT, RW, dan Kelurahan Diduga Tidak Dilibatkan

 

Warga juga mempertanyakan peran RT, RW, serta pihak Kelurahan Simokerto. Diduga kuat, pemasangan kabel WiFi tersebut tidak melalui izin lingkungan, padahal perangkat wilayah memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

 

Lokasi pemasangan berada di jalur pejalan kaki dan trotoar, yang setiap hari dilalui warga, termasuk anak-anak dan lansia.

 

Ancaman Nyata Keselamatan Publik

 

Warga menilai, keberadaan kabel yang dipasang tanpa kejelasan standar teknis dan izin ini berpotensi menjadi ancaman keselamatan, terutama saat musim hujan disertai angin kencang. Jika kabel putus atau terlepas, dikhawatirkan dapat menimpa pengendara sepeda motor, pejalan kaki, maupun pengguna trotoar, hingga berujung kecelakaan serius.

 

Pemkot dan PU Dinilai Lamban

 

Masyarakat mempertanyakan sikap Pemkot Surabaya dan Dinas PU yang dinilai lamban menertibkan pemasangan kabel WiFi yang tidak jelas izin dan identitas perusahaannya. Warga menilai, penertiban kerap dilakukan setelah ada kejadian, bukan sebagai langkah pencegahan.

 

Desakan kepada Wali Kota Surabaya

 

Warga mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk turun langsung dan memerintahkan penertiban serta pemutusan kabel WiFi Padi Net yang diduga tidak berizin tersebut. Masyarakat berharap, pemerintah tidak menunggu korban baru bertindak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Padi Net, Pemkot Surabaya, maupun Dinas PU terkait pemasangan kabel WiFi tersebut.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

 

Tajam • Akurat • Berimbang

Mengawal Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru