MOJOKERTO – Ketua Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB), Herianto, kembali mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 5 Februari 2026. Kedatangannya kali ini bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang telah diajukan GMB bersama jajarannya beberapa pekan lalu.
Setibanya di lobi Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Herianto menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada petugas jaga serta petugas piket. Dengan sikap ramah dan profesional, petugas memberikan penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
Tak berselang lama, petugas menunjukkan sekaligus menyerahkan dokumen resmi yang menerangkan bahwa LPM Nomor: 106/GMB/MJK/2026 tertanggal 21 Januari 2026 telah didisposisikan ke Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/140/RES/1.24/2026/Satreskrim tertanggal 31 Januari 2026. Selanjutnya, pihak penyidik dijadwalkan akan meminta keterangan dari Herianto pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, MM selaku terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, terkait dugaan penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, serta penyampaian informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Cekpos melalui sambungan telepon, MM justru membantah laporan tersebut. Dengan nada tinggi, MM menyebut bahwa laporan pengaduan masyarakat itu “gaib”.
> “Sudah basi. Waktu di Kesbangpol sudah bersalaman dan sepakat berdamai. Terus apalagi yang mau dilaporkan?” tegas MM.
Menanggapi pernyataan tersebut, Herianto menjelaskan bahwa meskipun pada saat mediasi di kantor Kesbangpol sempat terjadi momen saling berjabat tangan dan permintaan maaf, namun menurut pandangan rekan-rekan yang hadir, MM tidak menunjukkan sikap penyesalan maupun pengakuan kesalahan secara sungguh-sungguh.
> “Yang kami lihat, kejadian itu justru dianggap seperti lelucon, bukan kesalahan serius yang berdampak luas,” ujar Herianto.
Oleh karena itu, lanjut Herianto, berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama, tuduhan serta fitnah yang dinilai tidak berdasar tersebut tetap dilaporkan ke pihak berwajib demi memperoleh keadilan.
> “Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai kejadian serupa terulang di Mojokerto. Demokrasi harus berjalan sehat, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi