MALANG | SINTORA NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan. Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara resmi kembali ke tengah keluarga setelah memperoleh hak integrasi dan bebas murni, Rabu (5/2/2026).
Dari total 13 warga binaan tersebut, 5 orang mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, sementara 8 orang lainnya dinyatakan bebas murni setelah menuntaskan seluruh masa pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian hak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas I Malang dalam memberikan pelayanan prima, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya secara adil dan transparan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen institusi pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
> “Pemenuhan hak integrasi merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi warga binaan,” ujar Teguh Pamuji.
Lebih lanjut, Teguh berharap para warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian hak integrasi dan bebas murni ini juga menjadi bagian dari implementasi reformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan sosial, dan penguatan peran keluarga, sehingga warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas I Malang terus berupaya mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
SINTORA NEWS
Tajam • Akurat • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi