Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Narkotika 2026

Depok — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman serius kejahatan narkotika yang kian kompleks. Melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polkam menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Permasalahan Tindak Pidana Narkotika di Depok, Rabu (4/2/2026).

 

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam merumuskan kebijakan pemberantasan narkotika secara komprehensif menjelang tahun 2026, di tengah meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika dan menguatnya jaringan kejahatan terorganisir.

 

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman S. Tarigan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, penyelesaian masalah harus dimulai dari hulu agar persoalan serupa tidak terus berulang.

 

“Dalam menyelesaikan suatu permasalahan, kita harus melihat dari hulu. Karena itu, keterlibatan dan kerja sama seluruh kementerian, lembaga, hingga lapisan masyarakat menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkotika,” tegas Desman.

 

Ia juga menekankan pentingnya menurunkan ego sektoral antarinstansi serta mendorong keterbukaan dalam mengungkap berbagai kendala di lapangan. Keterbukaan tersebut, kata dia, sangat dibutuhkan untuk melahirkan inovasi kebijakan yang lebih efektif dan efisien.

 

Rapat ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kemenko Polkam dengan kementerian dan lembaga terkait dalam merespons tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang dinilai telah mengancam ketahanan sosial dan keamanan nasional.

 

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Adhi Satya Perkasa. Dalam paparannya, Adhi mengungkapkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2025.

 

“Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif,” ungkap Adhi.

 

Ia menilai angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika semakin terorganisir dan membutuhkan penguatan kebijakan serta terobosan penanganan yang lebih adaptif pada tahun 2026.

 

Dalam rapat tersebut, BNN melaporkan adanya peningkatan peredaran narkotika sepanjang 2024–2025, termasuk maraknya narkotika sintetis. BNN juga menekankan pentingnya pendekatan follow the money untuk memutus jaringan kejahatan narkotika hingga ke aktor intelektualnya.

 

Sementara itu, Polri menyoroti posisi geografis Indonesia yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Kompleksitas penegakan hukum lintas negara dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan kerja sama antarlembaga dan penguatan pengawasan perbatasan.

 

Dalam sesi diskusi, sejumlah kementerian dan lembaga mengemukakan berbagai isu krusial, mulai dari lambatnya eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotika, lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan, hingga kebutuhan pembentukan task force terpadu lintas sektor.

 

Para peserta rapat sepakat bahwa ego sektoral dan lemahnya integrasi data antarlembaga masih menjadi hambatan utama dalam pemberantasan narkotika dan harus segera diatasi.

 

Menutup rapat, Adhi Satya Perkasa menegaskan peran strategis Kemenko Polkam dalam mengawal kebijakan pemberantasan narkotika tahun 2026, khususnya dalam menyikapi tren penurunan clearance rate kasus narkotika.

 

Ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta lahirnya kebijakan yang lebih terukur dan berbasis data agar ancaman narkotika tidak terus melemahkan keamanan nasional dan merusak generasi bangsa.

 

 

Sintora news tajam dan akurat 

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru