Guru Madrasah Dianiaya Orang Tua Murid, Polisi Tangkap Dua Pelaku Bersenjata Celurit

SINTORA NEWS | SAMPANG – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru madrasah di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dipicu persoalan sepele di ruang kelas. Dua pria yang merupakan orang tua murid kini telah diamankan aparat kepolisian.

 

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis sore, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB. Korban diketahui bernama Abdur Rozak (20), seorang guru madrasah asal Kecamatan Ketapang, Sampang.

 

Kasatreskrim Polres Sampang melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, kejadian bermula saat korban tengah berada di sebuah warung. Tanpa diduga, dua pria berinisial SM dan HM mendatangi korban dengan sikap agresif.

 

“Salah satu pelaku langsung memukul pipi kiri korban menggunakan tangan kosong, kemudian disusul pemukulan ke bagian belakang tubuh korban menggunakan pengaman celurit,” ujar AKP Eko kepada wartawan.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu kejadian beberapa hari sebelumnya. Pada Selasa pagi, 3 Februari 2026, korban tengah mengajar di Madrasah Miftahul Adfal. Saat itu, korban menegur seorang murid yang bercanda di kelas dengan memukul ringan bahu murid tersebut menggunakan kayu penunjuk huruf papan tulis.

 

Teguran dalam konteks pendidikan tersebut rupanya tidak diterima oleh pihak keluarga murid. Amarah pun dipendam hingga akhirnya meledak dalam bentuk aksi penganiayaan.

 

“Pada Kamis sore, kedua terduga pelaku mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Salah satu pelaku bahkan membawa sebilah celurit, mengangkat senjata tajam, dan mengeluarkan ancaman verbal terhadap korban,” jelas AKP Eko.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kapolsek Kedungdung bergerak cepat. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

 

“Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dan barang bukti pendukung lainnya,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna memberikan rasa keadilan, khususnya bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam, Akurat, dan Berimbang

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru