Pemkot Surabaya Sikat Kabel Fiber Optik Ilegal, Provider Bandel Terancam Dicabut Jaringannya

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas terhadap semrawutnya jaringan kabel utilitas, khususnya Fiber Optik (FO) yang dipasang tanpa izin resmi. Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para provider yang selama ini diduga menumpang ruang publik tanpa memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.

 

Operasi penataan dan penertiban tahap awal difokuskan di koridor Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, membentang dari sisi utara hingga selatan kota. Kawasan tersebut selama ini dikenal padat kabel udara yang tak jarang dipasang tanpa standar keselamatan dan estetika kota.

 

Kepala Dinas terkait, Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan aksi seremonial sesaat. Pemkot telah menyusun jadwal lanjutan dan memastikan kegiatan serupa akan menyasar wilayah lain secara bertahap.

 

> “Ini bukan berhenti di satu titik. Kami akan bergerak sesuai agenda yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

 

 

 

Langkah tegas ini dipicu oleh masih maraknya pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta penghindaran kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Praktik tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus membahayakan kepentingan umum, mulai dari keselamatan pengguna jalan hingga gangguan terhadap utilitas lain.

 

Sementara itu, bagi provider yang telah taat aturan dan memenuhi kewajiban administrasi, Pemkot tidak melakukan pemutusan. Sebaliknya, dilakukan perapian dan penataan ulang jaringan agar tidak mengganggu keindahan kota serta selaras dengan konsep tata ruang Surabaya sebagai kota modern.

 

Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha jaringan telekomunikasi agar tidak bermain di wilayah abu-abu regulasi. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa ruang publik bukan lahan bebas, dan setiap aktivitas bisnis wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

 

Ke depan, Pemkot juga membuka ruang koordinasi bagi provider untuk mengurus perizinan secara resmi, dengan catatan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran berulang.

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam • Tegas • Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru