Jakarta – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan kritik keras terhadap manajemen BPJS Kesehatan menyusul polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa sosialisasi memadai. Kebijakan tersebut dinilai gegabah dan mencederai rasa keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin yang menggantungkan hidup pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pernyataannya, Menkeu tidak menutup-nutupi kekecewaannya. Ia menyebut langkah operasional tersebut sebagai kebijakan yang “tidak masuk akal” karena dijalankan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada peserta. Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif justru saat berada di rumah sakit, bahkan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.
“Bayangkan orang datang ke rumah sakit untuk menyelamatkan hidupnya, lalu baru tahu BPJS-nya mati. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Purbaya.
Menurutnya, dari sudut pandang fiskal, negara sejatinya tidak memperoleh keuntungan signifikan dari kebijakan semacam itu. Sebaliknya, pemerintah justru berpotensi mengalami kerugian ganda. Dana negara tetap dialokasikan untuk program JKN, namun pelayanan di lapangan memburuk dan kepercayaan publik terhadap negara ikut tergerus.
Menkeu juga menyoroti persoalan sinkronisasi data kemiskinan yang kerap dijadikan alasan penonaktifan PBI. Ia menilai pembaruan data memang penting, namun tidak boleh dilakukan secara kaku dan serampangan. Proses tersebut seharusnya dijalankan dengan pendekatan yang lebih elegan, terukur, dan berpihak pada hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
Sebagai jalan keluar, Purbaya mengusulkan agar setiap kebijakan penonaktifan peserta PBI wajib disertai masa transisi minimal dua hingga tiga bulan sebelum benar-benar diberlakukan. Dalam periode tersebut, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah harus aktif memberikan informasi, membuka ruang keberatan, serta membantu peserta mencari solusi alternatif jika memang tidak lagi memenuhi kriteria PBI.
“Efisiensi data tidak boleh mengalahkan nurani. Kesehatan rakyat miskin bukan objek eksperimen kebijakan,” ujarnya menegaskan.
Kritik terbuka dari Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya dalam hal komunikasi publik dan tata kelola data. Program JKN merupakan salah satu pilar utama perlindungan sosial nasional, sehingga tidak boleh ada kesan bahwa negara abai atau bahkan “meninggalkan” warganya di saat paling genting.
Purbaya juga menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga, agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri dan berujung merugikan rakyat. Dengan koordinasi yang solid dan perencanaan matang, persoalan teknis seharusnya bisa diantisipasi sejak awal tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sintora News
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi