GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), aparat menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Satuan Samapta tersebut menyasar lokasi-lokasi yang selama ini kerap menjadi aduan masyarakat. Fokus pengawasan dilakukan di dua titik rawan, yakni kawasan Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi miras ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Gresik menerjunkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta. Operasi dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas menemukan puluhan liter minuman keras tradisional jenis arak Bali yang disimpan di sebuah tempat usaha. Tanpa perlawanan, barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak menuju Desa Bringkang. Di wilayah ini, aparat mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi hingga larut malam dengan suara musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol minuman keras siap konsumsi yang disimpan di dalam warung.
Seluruh pemilik usaha beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum sesuai mekanisme Tipiring yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
> “Peredaran minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal dan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan dan masif,” tegasnya.
AKP Satriyono juga menambahkan bahwa Polres Gresik akan terus meningkatkan patroli serta operasi serupa, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan pelanggaran hukum, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110, layanan bebas pulsa yang aktif selama 24 jam.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Sintora News
Tajam, Akurat, dan Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi