TRAGIS DAN MENGGUNCANG: Tujuh Pelaku Kekerasan Anak di Sleman Divonis Hingga 10 Tahun Penjara

SLEMAN – Kasus kekerasan brutal terhadap anak di bawah umur yang berujung maut akhirnya diputus pengadilan. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (10/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

 

Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat. Peristiwa ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas masyarakat.

 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Vonis penjara yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 8 tahun 10 bulan, 9 tahun, hingga 10 tahun penjara. Hukuman ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun terhadap para terdakwa.

 

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia, almarhum Tristan Pamungkas, dengan total nilai mencapai Rp348.138.500. Restitusi tersebut ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil serta penderitaan yang dialami keluarga korban.

 

Hakim menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila harta tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 6 bulan.

 

Saat amar putusan dibacakan, ketujuh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sleman tampak tertunduk lesu. Raut wajah mereka mencerminkan beban berat atas vonis yang dijatuhkan atas perbuatan yang telah merenggut nyawa seorang anak.

 

Usai persidangan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas.

 

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru