Diarak dan Dikeroyok Usai Digerebek, Pria 23 Tahun di Blora Lapor Polisi

Blora – Seorang pria muda berinisial MM (23), warga asal Blora, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya setelah digerebek warga karena diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang telah bersuami.

 

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Puluhan warga mendatangi rumah seorang perempuan yang disebut-sebut telah lama dicurigai memiliki hubungan khusus dengan MM.

 

Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, warga sudah lama menaruh kecurigaan terhadap kedekatan MM dengan perempuan itu hingga akhirnya melakukan pemantauan sebelum melakukan penggerebekan.

 

“Memang ada penggerebekan. Informasinya keduanya sudah berhubungan badan,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

 

Saat penggerebekan berlangsung, suami perempuan tersebut diketahui sedang berada di luar kota. Sementara itu, MM disebut masih berstatus lajang. Perempuan yang bersamanya telah berkeluarga dan memiliki anak.

 

Diduga Dianiaya dan Diarak Sejauh 1 Kilometer

 

Usai digerebek, situasi disebut memanas. MM diduga menjadi sasaran amukan massa. Ia mengaku dipukuli hingga mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, korban juga dipermalukan dengan cara ditelanjangi dan diarak menuju balai desa yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi kejadian.

 

“Klien kami mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Bukan hanya dipukul, tapi juga dipermalukan di depan umum,” kata Yusuf Nurbaidi, kuasa hukum MM.

 

Akibat kejadian tersebut, MM sempat mendapatkan perawatan di puskesmas setempat. Kondisi fisiknya dilaporkan mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Selain luka fisik, pihak keluarga menyebut korban mengalami tekanan psikis dan trauma berat pasca-kejadian.

 

“Secara mental juga terguncang. Sampai sekarang komunikasinya belum normal dan merasa sangat malu,” tambah Yusuf.

 

Laporan Resmi ke Polres Blora

 

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, MM melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Blora pada Rabu, 4 Februari 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.

 

Pihak kuasa hukum menduga pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 20 orang. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang dianggap sebagai penggerak atau inisiator aksi massa.

 

“Kami fokus pada tindak penganiayaan yang dialami klien kami. Dugaan perselingkuhan adalah persoalan berbeda. Kekerasan dan perbuatan main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas Yusuf.

 

Sementara itu, Kapolsek Ngawen menyebut penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polres Blora. Pihaknya menerima informasi setelah peristiwa penggerebekan dan dugaan pengeroyokan itu terjadi.

 

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terkait praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat. Aparat diharapkan dapat bertindak profesional dan objektif dalam mengusut perkara tersebut, baik dari sisi dugaan tindak kekerasan maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.

 

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

 

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru