55 Pengedar dan Bandar Sabu Digulung, 86,2 Gram Barang Haram Diamankan Polisi

Surabaya, 11 Februari 2026 – Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Surabaya setelah melakukan pengintaian intensif selama sepekan.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 55 tersangka yang terdiri dari 52 pria dan 3 wanita. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar yang mengendalikan distribusi sabu di sejumlah wilayah.

 

Dari pengungkapan ini, petugas menyita 86,2 gram sabu siap edar, 0,58 gram ganja, serta 0,5 butir ekstasi. Selain itu diamankan pula timbangan digital, plastik klip kemasan, handphone, uang tunai hasil transaksi, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

 

Salah satu tersangka berinisial SR, seorang residivis, ditangkap di kawasan Jalan Bogen dengan barang bukti 31,62 gram sabu yang telah dikemas dalam paket kecil. Polisi menduga ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial SH di kawasan Jalan Hangtuah dengan barang bukti 16,53 gram sabu. Sementara pasangan suami istri siri berinisial AA dan VY diringkus di kawasan Dukuh Kupang dengan barang bukti 7,61 gram sabu yang diedarkan secara langsung kepada pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polisi menegaskan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan guna memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

sintora news

berani tajam dan akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru