Dana Hibah Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar Segera Disidangkan, Kejari Kebut Pemberkasan

SINTORA NEWS – Berani, Tajam, dan Akurat

 

Bondowoso – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang menyeret Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke meja hijau.

 

Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik langsung mengintensifkan penyusunan berkas perkara. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi seluruh aspek formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah merampungkan konstruksi perkara agar proses penuntutan dapat segera berjalan.

 

“Berkas atas nama tersangka LH sudah dalam tahap penyusunan akhir. Kami pastikan seluruh unsur pasal terpenuhi sehingga dapat segera dilimpahkan dan disidangkan,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama.

 

Penyidik menitikberatkan pembuktian pada unsur melawan hukum, dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara. Dalam proses pemberkasan, jaksa juga memperkuat alat bukti dan merumuskan secara rinci peran tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut.

 

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah Kesra Jatim yang dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor dari tingkat cabang hingga ranting di Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

 

Tak hanya berhenti pada tersangka utama, penyidik juga terus menelusuri aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perbuatan tersebut. Hal ini sejalan dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

 

Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Percepatan proses pemberkasan disebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus wujud keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

 

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.

 

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah yang bersumber dari keuangan negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penguatan organisasi secara sah.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru