Hakim Perberat Hukuman Otak Perampokan Sadis di Dukun Gresik Jadi 18 Tahun Penjara

Gresik – Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa yang dinilai sebagai otak sekaligus pelaku utama dalam aksi perampokan disertai pembunuhan di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (12/2/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih berat empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

 

Majelis hakim yang dipimpin Sri Hariyani, dengan hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memiliki peran sentral dalam kejahatan tersebut. Selain menjadi perencana, ia juga terlibat langsung dalam aksi yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

 

Hakim menyebut, tindakan terdakwa dilakukan secara kejam dan tidak berperikemanusiaan. Berdasarkan fakta persidangan, korban meninggal dunia setelah mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Meski korban sempat melakukan perlawanan, serangan tetap dilakukan hingga korban meregang nyawa.

 

“Perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena mengakibatkan korban meninggal dunia dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga,” ujar hakim dalam amar putusannya.

 

Majelis juga mempertimbangkan dampak sosial dari peristiwa tersebut yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Anak dan suami korban harus kehilangan sosok ibu dan istri akibat perbuatan terdakwa.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp44 juta untuk dikembalikan kepada Mahfud, suami korban.

 

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

 

Aksi Protes di Luar Sidang

 

Sementara itu, suasana di luar ruang sidang sempat diwarnai aksi protes. Puluhan warga yang datang menggunakan tiga unit mobil elf menyuarakan kekecewaan mereka terhadap putusan majelis hakim. Sejumlah warga menilai hukuman 18 tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan.

 

Mahfud, suami korban, juga menyampaikan keberatannya atas vonis tersebut. Ia berharap pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan upaya banding agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sesuai harapan keluarga.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai tindak kejahatan berat yang menghilangkan nyawa serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

 

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan dalam waktu sepekan ke depan, setelah jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan sikap resmi atas putusan tersebut.

 

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru