Bawa Pisau di Pinggang, Pria Asal Way Kanan Diamankan di Depan Polrestabes Palembang

Palembang – Seorang pria berinisial AS (31), warga Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau di kawasan Mapolrestabes Palembang, Rabu (11/2/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Polrestabes Palembang yang beralamat di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring. Saat itu, AS melintas di sekitar gerbang masuk dan menarik perhatian petugas yang tengah berjaga.

 

Anggota Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) yang curiga dengan gerak-gerik AS langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggangnya.

 

Tanpa melakukan perlawanan, AS berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa masuk ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini, pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna mendalami motif dan tujuan membawa senjata tajam tersebut. Aparat juga memastikan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat berujung pada proses hukum serius.

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru