Surabaya – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik demi kenyamanan masyarakat. Giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) digelar di area pedestrian wilayah Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Rangkah bersama jajaran Praja Kecamatan Tambaksari serta personel Satpol PP Kota Surabaya. Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai fasilitas umum bagi para pejalan kaki.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan di atas pedestrian. Keberadaan PKL di atas trotoar dinilai mengganggu akses masyarakat, khususnya pejalan kaki, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata tindakan penindakan, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sikap humanis, dengan memberikan imbauan serta edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan mengembalikan hak pejalan kaki. Ruang publik harus kembali pada fungsinya,” tegas salah satu petugas di lokasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menata wilayah perkotaan agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penataan PKL di area pedestrian diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan umum.
Warga sekitar menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar trotoar tetap steril dari aktivitas berjualan yang melanggar aturan.
Dengan adanya sinergi antara kelurahan, kecamatan, dan aparat penegak perda, diharapkan wilayah Rangkah semakin tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat.
( Redaksi)
Editor : Redaksi