Iming-Iming Dana Miliaran Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Penipuan Diciduk Polres Trenggalek TRENGGALEK – Aparat Polre

TRENGGALEK – Aparat Polres Trenggalek Polda Jawa Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penipuan bermodus pencairan dana usaha fiktif senilai Rp150 juta.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu seorang warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, berinisial WA.

 

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

 

Modus penipuan bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Salah satu tersangka mengaku dapat membantu pencairan modal usaha dari salah satu bank swasta.

 

Tersangka menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar biaya administrasi Rp100 juta. Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

 

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta melalui layanan BRILink ke rekening tersangka. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

 

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana lebih besar, yakni Rp5 miliar, dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta. Korban kembali memenuhi permintaan tersebut.

 

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler miliknya untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang tersebut diketahui palsu. Bagian atas tumpukan menyerupai uang asli, sementara bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan “terima kasih”.

 

Korban mulai curiga saat dana dalam aplikasi tidak dapat dicairkan. Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke polisi.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru