Modus Minta Tolong Berujung Tipu Daya, Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Penggondol Motor

SINTORA NEWS – Berani, Tajam dan Akurat

 

SIDOARJO – Aksi penipuan bermodus pura-pura meminta tolong kembali memakan korban. Kali ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan pelaku yang nekat menggondol sepeda motor korban dengan dalih mencari anggota keluarga.

 

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari (1/2/2026), berikut sejumlah barang bukti.

 

Wakapolresta Sidoarjo, M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki pola yang sama dalam menjalankan aksinya.

 

> “Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

 

 

 

Beraksi di Dua Lokasi

 

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

 

Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh tersangka M dan S.A. Keduanya mengaku sedang mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar salah satu pelaku, sementara sepeda motor ditinggalkan dengan alasan akan dijaga pelaku lainnya.

 

Namun sesampainya di lokasi sepi, korban justru diturunkan dan ditinggalkan. Sementara sepeda motornya telah dibawa kabur.

 

Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik.

 

Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan oleh tersangka M dan F.F. dengan alasan meminta diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda. Sepeda motor mereka pun raib digondol pelaku.

 

Motif Ekonomi, Raup Jutaan Rupiah

 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan aksi penipuan tersebut karena alasan ekonomi.

 

“Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” jelas AKBP Rofik.

 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

 

Wakapolresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal yang meminta bantuan, terlebih dengan alasan mendesak.

 

Selain itu, para orang tua juga diimbau untuk lebih mengawasi anak-anaknya, khususnya yang masih di bawah umur, agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan dan menghindari potensi menjadi korban kejahatan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan terus berkembang. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali.

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam dan Akurat

 

( M.soleh)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru