SINTORA NEWS – NASIONAL
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melontarkan pernyataan keras terhadap para pelaku korupsi. Ia menegaskan, hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberi efek jera. Menurutnya, koruptor harus dimiskinkan dan seluruh aset hasil kejahatan wajib dirampas negara.
Dalam pernyataan video pada Jumat (13/2/2026), Gibran menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati. Negara, kata dia, harus berani mengambil kembali setiap rupiah yang dirampas dari rakyat.
> “Kalau kita benar-benar ingin bersih dari korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka harus sadar bahwa bukan hanya kebebasan yang hilang, tapi juga seluruh harta hasil kejahatan bisa diambil kembali oleh negara,” tegasnya.
Komitmen Presiden Prabowo
Gibran juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kepala negara menunjukkan keseriusan untuk memperkuat instrumen hukum guna memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara.
RUU tersebut dinilai menjadi terobosan penting karena memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tak hanya korupsi, aturan ini juga menyasar kejahatan berat lainnya seperti narkotika, pertambangan ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, perjudian, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Prinsipnya jelas. Jika suatu aset terbukti berasal dari kejahatan, negara berhak merampasnya dan mengembalikannya menjadi milik rakyat,” ujar Gibran.
Selaras Konvensi Internasional
RUU Perampasan Aset disebut merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Konvensi tersebut membuka ruang bagi perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.
Skema ini dinilai sangat relevan, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau sengaja menyembunyikan aset melalui pihak ketiga.
Dengan mekanisme tersebut, negara tidak lagi dibuat tak berdaya hanya karena pelaku berhasil kabur atau proses pidana terhambat.
Kekhawatiran Tetap Diakui
Meski demikian, Gibran tidak menutup mata terhadap berbagai kritik dan kekhawatiran publik. Beberapa pihak menilai RUU ini berpotensi menabrak asas praduga tak bersalah dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab melalui pembahasan yang serius, transparan, serta melibatkan para ahli hukum, praktisi, dan kalangan profesional.
Ia menekankan, regulasi yang dihasilkan harus tajam kepada pelaku kejahatan, namun tetap adil dan tidak sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah.
“Pengawasannya harus ketat. Jangan sampai jadi alat kekuasaan. Tapi jangan juga tumpul menghadapi koruptor,” tandasnya.
Ujian Nyata Pemberantasan Korupsi
Pernyataan tegas Wapres ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengubah pendekatan pemberantasan korupsi dari sekadar memenjarakan menjadi memiskinkan. Sebab, selama ini banyak kasus menunjukkan pelaku tetap bisa menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.
RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian keseriusan negara. Apakah benar akan menjadi alat ampuh membersihkan praktik korupsi, atau justru tersendat di meja politik?
Yang pasti, publik menanti langkah konkret. Karena perang melawan korupsi tidak cukup dengan slogan — harus ada keberanian merampas kembali hak rakyat.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi