Pengacara di Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak, Terancam Hukuman Berat

SINTORA NEWS – Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan. Seorang oknum pengacara berinisial FR (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh.

 

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polresta Banda Aceh dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Jumat (13/2/2026).

 

Kronologi Dugaan Peristiwa

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka. Korban disebut dibujuk masuk ke rumah dengan alasan menonton tayangan YouTube. Namun setelah berada di salah satu kamar di bagian belakang rumah, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

Tak hanya itu, korban juga mengaku diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, terutama kepada ibunya. Ancaman itu diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan tersangka.

 

Dalam keterangannya, penyidik juga mengungkap adanya dugaan bahwa tersangka sempat mengambil foto bagian tubuh korban menggunakan telepon genggam miliknya. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam proses pendalaman perkara.

 

Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

 

Untuk menguatkan dugaan tindak pidana, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari korban, orang tua korban, sejumlah saksi lain, serta dua saksi ahli.

 

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban. Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap FR.

 

Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Motif sementara yang terungkap adalah karena adanya dorongan nafsu dan ketertarikan terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

Jeratan Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jarimah pemerkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, denda emas murni, atau pidana penjara paling lama 200 bulan.

 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 47 qanun yang sama terkait pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman cambuk maksimal 90 kali, denda, atau pidana penjara hingga 90 bulan.

 

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjamin perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang mendapat perhatian khusus, terlebih di wilayah yang menerapkan hukum jinayat. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru