Aniaya Janda dengan Botol Miras hingga Luka Berat, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pria Asal Larangan

SINTORA NEWS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berstatus janda.

 

Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

 

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Polisi masih menunggu arahan pimpinan sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

 

Kejadian di Rumah Kontrakan

 

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Aries Farida yang melaporkan AG ke Polres Pamekasan pada Selasa (3/2/2026). Peristiwa penganiayaan disebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

 

Insiden tersebut berlangsung di Perumahan Nyalaran Blok E23, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan. Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku datang ke rumah kontrakannya sebelum akhirnya masuk ke dalam kamar.

 

Di dalam ruangan itulah dugaan aksi kekerasan terjadi. Korban mengaku dipukul menggunakan botol minuman keras hingga mengalami sejumlah luka serius.

 

Korban Alami Luka di Kepala dan Punggung

 

Akibat serangan tersebut, korban menderita memar serta pembengkakan di bagian pelipis kiri, luka sobek pada dahi kanan, luka di punggung bagian atas, serta benjolan di bagian belakang kepala.

 

Kondisi korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan berat. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.

 

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna memperkuat berkas perkara. AG terancam dijerat pasal terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru