SASAR TIGA TITIK STRATEGIS, SATPOL PP SURABAYA TERTIBKAN 45 TIANG FIBER OPTIK ILEGAL

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota. Bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, petugas melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak mengantongi izin resmi.

 

Dalam operasi terbaru ini, tim gabungan menyasar tiga titik strategis, yakni Jalan Ngaglik, Kapas Krampung sisi selatan, dan Kapas Krampung sisi utara. Ketiga lokasi tersebut diketahui menjadi titik berdirinya tiang-tiang FO yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya yang dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi.

 

Ketua Tim Penindakan Kerja Satpol PP Kota Surabaya, Ibu Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa dari hasil penertiban di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 tiang kabel fiber optik yang tidak berizin.

 

Penertiban ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga estetika kota serta memastikan keselamatan masyarakat. Keberadaan tiang FO tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu tata ruang, membahayakan pengguna jalan, serta merusak keindahan lingkungan perkotaan.

 

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Seluruh penyedia layanan jaringan diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan infrastruktur utilitas.

 

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan kota bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata demi menciptakan Surabaya yang tertib, rapi, dan berdaya saing.

 

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru