Lampung – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dr. Meri Yosefa, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat CT Scan senilai Rp13 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/2/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi.
Majelis hakim menyatakan dr. Meri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dalam proses pengadaan alat kesehatan tersebut. Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.
Selain dr. Meri, dua terdakwa lain juga menerima vonis. Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Sementara Mohamad Taufiq Prayudono, Direktur PT Prima Medika Raya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP karena bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana.
Tidak Sesuai Prosedur dan Spesifikasi
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula dari proses pengadaan CT Scan melalui sistem e-katalog pada Maret 2023. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan mekanisme pembayaran.
Dr. Meri bersama Marizan dinilai tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar terbaru dan tidak melakukan pengumpulan referensi harga yang memadai. Surat pesanan tertanggal 20 Maret 2023 juga disebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, dr. Meri disebut memerintahkan pembuatan berita acara pembayaran agar dana sebesar Rp13,15 miliar dapat dicairkan sepenuhnya. Padahal, sejumlah kewajiban penyedia, termasuk pelatihan intensif bagi radiografer serta pra-instalasi ruang alat, belum sepenuhnya dipenuhi sesuai standar teknis.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang dihitung mencapai Rp2,17 miliar.
Rincian Hukuman
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut:
Dr. Meri Yosefa: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.
Marizan: 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.
Mohamad Taufiq Prayudono: 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.
Khusus untuk Taufiq, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar. Setelah dikurangi uang titipan Rp250 juta, sisa yang harus dibayarkan sekitar Rp1,925 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian uang titipan Rp15 juta kepada Marizan. Permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan juga ditolak karena yang bersangkutan dinilai memiliki peran utama dalam perkara tersebut.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara, Marizan 2 tahun penjara, serta Taufiq 3 tahun 9 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus, Ilham Fajar Septian, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Putusan ini akan kami laporkan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya usai persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan alat kesehatan bernilai miliaran rupiah di rumah sakit daerah, yang seharusnya mendukung pelayanan medis masyarakat. Aparat penegak hukum pun diharapkan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan di daerah.
— Sintora News | Berani, Tajam, dan Akurat —
( Redaksi)
Editor : Redaksi