Nganjuk – Aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pengusaha kafe berinisial WBS (37) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore (13/2/2026) di kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Unit 1 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas datang, WBS sempat berupaya melarikan diri. Ia kabur ke lantai atas bangunan, lalu nekat melompat. Upayanya gagal setelah tubuhnya tersangkut di pohon di samping kafe. Meski sempat lolos dari lokasi awal, pelariannya tak berlangsung lama.
Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Kipli yang diduga sebagai kaki tangan tersangka. Dari hasil pengembangan, WBS akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung soto di Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.
Barang Bukti Puluhan Gram Sabu
Dalam penggeledahan di kafe milik WBS, petugas menemukan sabu dengan berat total 38,90 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam 11 paket siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat isap, pipet kaca, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut WBS sebagai pemilik barang sekaligus pengendali peredaran. Sementara Kipli diduga berperan sebagai kurir dengan metode “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Keduanya juga diketahui sebagai pengguna sabu. Tes awal menunjukkan indikasi pemakaian narkotika.
Residivis dan Pengembangan Kasus
WBS tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa. Adapun Kipli disebut pernah terlibat dalam kasus pidana umum.
Polres Nganjuk saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seorang pemasok sabu berinisial Koi telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak mengenal latar belakang profesi. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Penyidikan terus berjalan, dan kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sintora News – Berani Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi