Blora – Dugaan tindak pidana penipuan mencuat dengan terlapor Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari. Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban berinisial (DAN) ke Polsek Cepu, Polres Blora.
Perkara bermula pada 4 Desember 2025. Korban mentransfer dana sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Kabupaten Blora, ke rekening atas nama Fatoni Nur Rachman. Dana tersebut disebut diperuntukkan dua hal: Rp25 juta sebagai gadai satu unit mobil pickup milik terlapor dan Rp25 juta lainnya sebagai deposit untuk menjadi suplier bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.
Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Sementara rencana kerja sama sebagai suplier juga tidak terealisasi. Korban justru disebut hanya dipekerjakan di dapur tersebut tanpa kejelasan status kerja sama sebagaimana kesepakatan awal. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Korban menyampaikan bahwa setiap kali menanyakan keberadaan mobil, terlapor memberikan alasan berbeda-beda. Pernah disebut kendaraan berada di dapur SPPG Kasiman 1, namun saat korban mendatangi lokasi, mobil tidak ada. Terlapor kemudian berdalih mobil sedang digunakan di Surabaya dan bahkan sempat menyarankan korban mengambil mobil sewaan, yang akhirnya ditolak.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dikabarkan sempat mencapai titik kesepahaman. Akan tetapi, korban menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan diduga mengingkari pernyataan tertulis yang telah ditandatangani.
Merasa dirugikan, korban bersama kuasa hukumnya, R. Ferinando, S.H., melaporkan kasus ini ke Polsek Cepu dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dana Rp50 juta tersebut merupakan uang kliennya yang hingga kini belum dikembalikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara ini cukup jelas karena kliennya tidak menerima objek maupun manfaat sebagaimana yang dijanjikan.
Pihak pelapor juga meminta atensi pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Blora, hingga Kapolsek Cepu, agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Publik menanti perkembangan lebih lanjut guna memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi