WBP Rutan Surabaya Terima Remisi Khusus Imlek 2026, Bukti Pembinaan Berjalan Efektif dan Transparan

Surabaya – Momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Pada Senin, 17 Februari 2026, pihak rutan menyerahkan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada seorang WBP yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie serta Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal.

 

Dalam kesempatan tersebut, satu orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari.

 

Hak Warga Binaan yang Dipenuhi Negara

 

Remisi khusus keagamaan merupakan hak warga binaan yang diberikan negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi ketat.

 

WBP yang menerima remisi diketahui telah memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan.

 

Kepala Rutan Surabaya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.

 

“Remisi adalah bagian dari sistem pembinaan. Ini menjadi motivasi agar warga binaan terus menjaga sikap dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ujarnya.

 

Proses Sesuai Mekanisme dan Aturan

 

Proses pengusulan hingga penerbitan SK Remisi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pendataan, verifikasi administrasi, hingga persetujuan akhir.

 

Momentum Imlek tahun ini menjadi refleksi bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten.

 

Dorongan untuk Terus Berbenah

 

Pemberian remisi khusus Imlek ini juga menjadi simbol komitmen Rutan Surabaya dalam menerapkan pelayanan pemasyarakatan berbasis hak. Prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

 

Ke depan, pihak rutan berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum hari raya sebagai titik balik untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat berperan secara positif dan produktif.

 

Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan berkelanjutan.

 

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru