41 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Sebulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sikat Bandar hingga Jaringan Keluarga

SURABAYA – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 41 kasus peredaran narkotika dengan total 55 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Surabaya.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia maupun latar belakang sosial.

 

Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran sabu yang kian meresahkan masyarakat.

 

“Dalam kurun waktu Januari 2026, total 41 perkara berhasil kami ungkap. Sebanyak 55 tersangka diamankan, sebagian besar berperan sebagai pengedar hingga bandar,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

 

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR diringkus saat diduga kuat berperan sebagai bandar sabu.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam sejumlah klip plastik siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pengemas, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SR mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang. Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan barang tersebut di dalam jok sepeda motor guna mengelabui aparat.

 

SR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terlibat jaringan narkotika demi keuntungan pribadi.

 

Kasus lain terjadi pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah, Surabaya. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SH yang kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram.

 

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan titipan anak kandungnya yang kini berstatus buronan. SH juga membantu menjual barang tersebut ketika anaknya tidak berada di rumah dan menerima imbalan dari setiap transaksi.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 28 Januari 2026 di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri turut diamankan.

 

Keduanya diduga telah menjalankan peredaran sabu selama kurang lebih sembilan bulan. AA berperan sebagai penghubung dan kurir, sedangkan VY menyiapkan serta mengantarkan paket kepada pembeli.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram, timbangan digital, klip plastik, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

 

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Sintora News

Berani Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru