SURABAYA – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polrestabes Surabaya. Melalui operasi intensif Satresnarkoba, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan padat penduduk Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan petugas. Keduanya diketahui merupakan warga Tambaksari dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta sediaan farmasi ilegal jenis Pil LL.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat tersangka M.S. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi yang sama.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan F.R berikut sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, plastik klip berisi sabu, dan timbangan digital,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).
Peran Kurir dan Modus Peredaran
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran “L”. Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, juga di wilayah Tambaksari.
Dalam transaksi itu, F.R menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram untuk diedarkan kembali sesuai instruksi. Polisi menyebut F.R berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem pembayaran berbasis titik ranjau distribusi.
“Setiap titik pengantaran, tersangka dijanjikan upah Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.
Skema tersebut, lanjutnya, merupakan pola klasik jaringan narkoba yang memanfaatkan tekanan ekonomi anak muda serta minimnya kesadaran hukum untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil LL
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 49 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 109,31 gram. Selain itu, ditemukan pula dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Pil LL sendiri kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal karena efek stimulan yang ditimbulkan, meski peredarannya tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terkait peredaran Pil LL tanpa izin edar, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Dengan ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara hingga pidana seumur hidup, aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Surabaya.
Ancaman Nyata di Kawasan Perkotaan
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, terutama di lingkungan padat penduduk yang rentan dijadikan lokasi transaksi.
Polrestabes Surabaya memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas AKBP Dodi.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi pesan keras bagi jaringan pengedar lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memerangi narkoba di Kota Pahlawan.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat.
( Redaksi)
Editor : Redaksi