Surabaya, Sintora News Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng nurani publik. Sepasang suami istri di kawasan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya keponakan mereka yang masih berusia empat tahun.
Kedua tersangka, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (23), kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait tindak kekerasan yang dialami korban berinisial KR.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu dipicu emosi pelaku yang menganggap korban “nakal” dan sulit diatur.
> “Pengakuan pelaku, anak ini dianggap nakal. Padahal usianya baru empat tahun. Kenakalan anak seusia itu seharusnya masih dalam batas wajar,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurut keterangan polisi, korban kerap ditinggal sendirian di kamar kos sejak pagi hingga sore hari. Selama ditinggal, korban disebut hanya diberi telepon genggam untuk bermain atau menonton video. Pelaku berdalih, tontonan di ponsel memengaruhi ucapan korban hingga menirukan kata-kata kasar.
Merasa kesal dan emosi, Fahrul mengaku memukul bagian mulut korban menggunakan tangan hingga menyebabkan luka robek. Luka tersebut diduga telah dialami korban sejak akhir Desember lalu. Sementara itu, Sellyna mengakui bahwa korban kerap dikunci di dalam kamar kos dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB tanpa pengawasan orang dewasa.
Terungkap dari Teriakan Minta Tolong
Kasus ini terkuak pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tetangga bernama Islaha mendengar teriakan minta tolong dari balik tembok kamar kos.
Korban berulang kali memanggil dan meminta dibukakan pintu karena lapar. Saat berhasil melihat kondisi korban, saksi mengaku syok.
“Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Dia bilang lapar. Saya sampai menangis melihat keadaannya,” tutur Islaha.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib hingga akhirnya kedua pelaku diamankan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Penyidik menegaskan, kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Polisi juga memastikan kondisi korban kini dalam pendampingan dan penanganan pihak terkait.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, bukanlah cara mendidik.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi