Pemkab Blitar Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas Tanpa Toleransi

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberlakukan larangan operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 sebagai langkah menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

 

Dalam aturan itu ditegaskan, tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha hiburan malam. Seluruh aktivitas operasional wajib dihentikan sejak awal hingga akhir Ramadan.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik, menyampaikan bahwa total terdapat 24 lokasi yang terdampak kebijakan tersebut. Tempat-tempat itu meliputi panti pijat, diskotik, serta puluhan tempat karaoke yang tersebar di sejumlah kecamatan.

 

“Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama satu bulan penuh. Tidak ada dispensasi,” tegasnya.

 

Saat ini, Satpol PP Kabupaten Blitar telah bergerak melakukan sosialisasi langsung kepada para pemilik usaha. Selain itu, pengawasan intensif juga disiapkan untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

 

Pemerintah daerah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha secara permanen bagi pelaku usaha yang membandel.

 

Meski bersifat tegas, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut secara sukarela demi menjaga ketertiban umum serta suasana religius selama Ramadan.

 

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Blitar dalam menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis selama bulan suci, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

 

 

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru